Pertama:
Bukhari (1782) dan Muslim (1256) telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada seorang wanita dari kalangan Anshar. "Apa yang menghalangimu untuk melakukan haji bersama kami?" Dia berkata, "Kami hanya punya dua onta, yang satu dibawa oleh bapak dan anaknya, yang satu lagi kami gunakan untuk menyiram kebun." Maka nabi berkata,
فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً ) وفي رواية لمسلم : ( حجة معي )
"Jika datang bulan Ramadan, lakukanlah umrah, karena umrah itu sama dengan haji." Dalam riwayat muslim, "Sama dengan menunaikan haji bersamaku."
Kedua:
Para ulama berbeda pendapat tentang mereka yang mendapatkan keutamaan yang disebutkan dalam hadits tersebut, dalam tiga pendapat;
Pertama: Bahwa hadits tersebut khusus bagi wanita yang diajak bicara oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Yang berpendapat seperti ini adalah Said bin Jubair dari kalangan tabi'in. Dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (3/605)
Di antara dalil yang digunakan untuk pendapat ini adalah riwayat dari Umma Ma'qal, dia berkata, "Haji adalah pahala haji, umrah adalah pahala umrah. Hal ini disampaikan Rasulullah kepadaku, dan aku tidak tahu apakah itu khusus untuk aku atau untuk orang-orang secara umum."
(HR. Abu Daud, no. 1989. Hanya saja redaksi ini lemah, dilemahkan oleh Al-Albany dalam Dhaif Abu Daud).
Kedua: Keutamaan ini berlaku bagi orang yang telah niat berhaji namun dia tidak mampu, kemudian diganti dengan umrah di bulan Ramadan. Maka di sana berkumpul niat haji dengan menunaikan umrah dan pahalanya adalah pahala haji sempurna bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Ibnu Rajab berkata dalam Kitab Lathaiful Ma'arif, hal. 249, "Ketahuilah, bahwa siapa yang tidak kuasa melakukan sebuah kebaikan, lalu dia menyayangkannya dan ingin mendapatkannya, maka dia sama pahalanya dengan orang yang melakukannya… kemudian dia menyebutkan contohnya, di antaranya; Sebagian wanita tidak berkesempatan menunaikan haji bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka ketika beliau datang wanita tersebut bertanya apa yang dapat menggantikan haji tersebut. Maka beliau berkata, "Lakukanlah umrah di bulan Ramadan, karena umrah di bulan Ramadan, sama denga menunaikan haji, atau haji bersamaku."
Hal semaca itu juga disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir 1/531.
Pendapat ini disebukan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagai kemungkinan demikian maksudnya dalam Majmu Fatawa (26/293-294)
Ketiga: Pendapat para ulama dalam empat mazhab dan yang lainnya, bahwa keutamaan dalam hadits ini bersifat umum bagi siapa saja yang umrah di bulan Ramadan. Umrah di dalamnya sama dengan haji bagi semua orang, tidak khusus bagi orang tertentu dalam kondisi tertentu.
Pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran –wallahua'lam- adalah pendapat terakhir, yaitu bahwa keutamaannya bersifat umum bagi orang yang umrah di bulan Ramadan. Hal tersebut dilandasi sebagai berikut;
1-Terdapat hadits dari sejumlah shahabat, Tirmizi berkata, "Dalam bab ini terdapat riwayat dari Ibnu Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Anas dan Wahab bin Khanbasy. Dalam kebanyakan riwayat mereka tidak menyebutkan kisah penanya wanita tersebut."
2-Amalan manusia sepanjang masa, baik dari kalangan shahabat, tabiin, ulama dan shalihin, mereka sangat mementingkan menunaikan umrah di bulan Ramadan untuk mendapatkan pahalanya.
Adapun mengkhususkan pahalanya pada orang yang tidak mampu menunaikan haji karena halangan tertentu, maka jawabannya, bahwa orang yang jujur dengan niat dan tekadnya serta mencari berbagai sebab, kemudian dia terhalang diluar keinginannya, maka Allah Ta'ala akan mencatat pahala amal tersebut berdasarkan keutamaan niat. Bagiamana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengaitkan teraihnya pahala dengan sebuah amal tambahan yaitu melaksanakan umrah di bulan Ramadan, padahal niat yang jujur telah cukup untuk meraih pahala amalan tersebut!
Ketiga:
Tinggal pertanyaannya adalah, apakah fadhilah yang disebutkan tersebut, bahwa umrah Ramadan sama dengan haji.
Penjelasannya sebagai berikut:
Tidak diragukan lagi bahwa umrah di bulan Ramadan tidak dapat menggantikan kewajiban haji. Maksudnya, bahwa siapa yang umrah di bulan Ramadan tidak menggugurkan kewajibannya untuk melaksanakan ibadah haji yang wajib karena Allah Ta'ala.
Dengan demikian, maksud dari hadits tersebut adalah menyamakannya dari sisi pahala, bukan dari sisi kedudukan hukum.
Meskipun demikian, kesamaan yang dimaksud antara pahala umrah di bulan Ramadan dan pahala haji adalah dari ukuran pahala, bukan dari jenis dan kwalitas, karena haji tidak diragukan lagi, lebih mulia dari umrah dari sisi jenis amal.
Siapa yang umrah di bulan Ramadan, maka dia akan meraih seukuran pahala ibadah haji, hanya saja perbuatan ibadah haji memiliki keutamaan-keutamaan, keistimewaan-keistimewaan dan kedudukan yang tidak terdapat dalam umrah, berupa doa di Arafah, melontar jumrah, menyembelih kurban dan lainnya. Keduanya, meskipun sama kadar pahalanya dari sisi kualitas, maksudnya jumlahnya, akan tetapi tidak sama dari sisi kualitasnya.
Ishaq bin Rahawaih berkata, "Makna hadits ini adalah, maksdunya hadits tentang umrah di bulan Ramadan sama dengan haji, seperti yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersbada, "Siapa yang membaca Qul huwallahu Ahad, maka dia telah membaca sepertiga Al-Quran." (Sunan Tirmizi, 2/268)
Disebutkan dalam "Masail Imam Ahmad bin Hambal" sebuah riwayat Abu Ya'kub Al-Kausaj (1/553): "Aku berkata, "Siapa yang mengatakan, 'Umrah di bulan Ramadan sama dengan haji,' Apakah dia benar?" Dia berkata, "Ya, dia benar."
Ishaq berkata, "Benar sebagaimana dikatakan, maknanya adalah akan dicatat baginya seperti pahala haji, namun tidak akan dapat menyamai haji selamanya."
Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu Fatawa (2/293-294), "Sebagaimana diketahui, bahwa maksudnya adalah umrah anda di bulan Ramadan sama dengan haji bersamaku. Karena wanita tersebut ingin melaksanakan haji bersamanya, namun dia memiliki uzur, maka beliau mengabarkan bahwa ada amal yang sama kedudukannya dengan itu. Demikianlah halnya kedudukan para sahabat. Tidak ada orang berakal sebagaiman dikira oleh sebagian orang yang tidak paham, bahwa umrahnya salah seorang di antara kita dari miqat atau dari Mekah, sama nilainya dengan pergi haji bersama beliau. Sebagaimana diketahui secara pasti, bahwa haji yang sempurna lebih utama dari umrah di bulan Ramadan. Jika ada di antara kita yang menunaikan haji fardhu, maka nilainya tidak sama dengan haji bersama beliau, apalagi kalau dibandingkan umrah!! Paling tidak, kesimpulan dari hadits adalah bawah umrah salah seorang di antara kita di bulan Ramadan dari miqat, kedudukannya seperti haji
Kesimpulan nya ,
umroh bulan ramadhan pahala nya sama perti pahala orang berhaji,,artinya sangat besar pahala orang yg dapat melakanakan umroh di bulan ramadhan ,karena bulan ramadhan adalah bulan yg sangat istemewa di mana pahala sunnah sama seperti wajib,dan pahala wajib di lipat gandakan.
akan ketapi, bukan berarti dengan kita melaksanakan umroh di bulan ramadhan dapat menggugurkan kewajiban haji ,Haji tetaplah wajib sekalipun kita sudah ber umroh di bulan ramadhan..
wallahu a'lam bissawab..
Komentar
Posting Komentar